Kriminologi.id - Sebanyak 70 buku nikah kosong alias belum pernah terpakai yang disimpan dalam lemari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur hilang. Puluhan buku tersebut ditengarai telah dicuri oleh sindikat pemalsu dokumen pernikahan sebab salah satu pintu kantor KUA terbuka pada pagi hari.
Pencurian buku nikah itu pertama kali diketahui oleh salah seorang staf yang pertama kali datang ke kantor, Senin, 27 Agustus 2018. Begitu melihat lemari terbuka, staf KUA Kecamatan Kras itu curiga hingga dirinya menghubungi staf lainnya untuk mengabarkan peristiwa tersebut.
Dua Bandit Pembobol Minimarket Residivis Kasus Pencurian Pencurian 300 Buku Pelajaran di AS Terungkap, Harga Mahal Pemicunya Tangkap Maling, Kapolres: Kalau Ada Pencurian Jangan Lapor di Facebook
“Merasa curiga telah terjadi pencurian, tetapi tidak memiliki nomor handphone (HP) milik pimpinan, akhirnya menelpon teman lainnya. Setelah itu, Kepala KUA langsung datang ke lokasi,” kata Wakil Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri, Musyadad, Rabu, 29 Agustus 2018, seperti dilansir dari beritajatim.com.
Dugaan pencurian ini, kata Musyadad, berlangsung pada Minggu, 26 Agustus 2018, malam hari. Hilangnya puluhan buku itu baru diketahui oleh salah seorang staf pada Senin, 27 Agustus 2018 pagi.
Atas hilangnya buku-buku nikah tersebut, kata Musyadad, Kepala KUA Kras langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek setempat. Tak lama berselang, anggota polisi tiba dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama sekitar 30 menit.
Dari olah TKP itu, petugas mengetahui ada beberapa barang hilang yakni sebuah LCD Proyektor dan 70 buah buku nikah kosong di lemari.
“Untuk LCD proyektornya seharga kurang lebih Rp 4 juta. Sedangkan untuk buku nikahnya ini semua dalam keadaan kosong. Buku tersebut berada dalam kemasan karton yang disimpan di lemari. Akhirnya kita membuat berita acara tentang peristiwa ini saat itu juga,” kata Musyadad.