Kriminologi.id - Bebasnya Pollycarpus Budihari Priyanto terpidana pembunuh aktivis Hak Asasi Manusia atau HAM, Munir hari ini, menuai kekecewaan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau disingkat KontraS.
Dengan bebas murninya Pollycarpus ini, KontraS menganggap bahwa negara telah gagal melindungi warganya.
"Dalam kasus Munir, negara gagal melindungi masyarakatnya dari ancaman kekerasan, khususnya terhadap mereka yang bekerja sebagai pembela HAM," kata Ketua Bidang Advokasi KontraS Putri Kanesia kepada Kriminologi.id, Rabu, 29 Agustus 2018.