JAKARTA, korantegal.com – Sesuai dengan putusan sidang etik, Ferdy Sambo secara resmi telah dipecat dari Polri secara tidak dengan hormat (PTDH), dan diperkuat dengan hasil sidang banding.
Namun, atas putusan tersebut, pihak Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, gugatan ke PTUN merupakan hak dari Ferdy Sambo sebagai warga negara.
“PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).