Tersangka dugaan korupsi kasus OTT di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara(HSU), Abdul Wahid dan Plt Dinas PUPRP Maliki batal menjadi saksi pada sidang pemeriksaan saksi pada, Rabu(5/1/2022) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
BANJARMASIN,koranbanjarmasin.com – Penyebab batalnya kedua tersangka menjadi saksi akibat buruknya sitem koneksi internet, sehingga komunikasi secara virtual terputus-putus hingga hilang tak terdengar.
“Hari ini koneksi internet tidak berpihak pada kami, setiap menghadirkan Wahid(Abdul Wahid) dan Maliki selalu gangguan,” ujar Kuasa Hukum Marhaini terdakwa dari kontraktor, Supiansyah Darham kepada media ini usai sidang.
Seharusnya lanjut Supi, saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK ada tiga orang, Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid, Plt PUPRP Kabupaten HSU, dan Mujib Riyanto(Mujib) orang yang disuruh Maliki mengambilkan uang jatah proyek(fee).