Keterangan yang dibeberkan oleh tiga orang saksi dari JPU KPK soal permintaan fee oleh Bupati Hulu Sungai Utara(HSU) non aktif Abdul Wahid(AW) terkait kasus OTT di Dinas PUPR Pemkab HSU dinilai justru menguntungkan pihak terdakwa.
BANJARMASIN,koranbanjarmasin.com – Usai sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Advokat Supiansyah kepada media ini , Rabu(29/12/2021) menganggap apa yang disampaikan ketiga saksi, dua dari PUPR dan satu dari ASN, yang memiliki pekerjaan sebagai kontraktor ini di persidangan adalah sama sekali tidak ada nilai.
“Maksudnya keterangan tiga saksi dari JPU KPK ittu justru menguntungkan pihak klien saya,” aku Supiansyah.
Pasalnya, dari awal dimintai keterangan oleh JPU KPK hingga pertanyaan majelis hakim tak satupun ketiga saksi mengungkap proses atau kronologis tertangkap tangan(OTT).berlokasi di Kantor Dinas PUPRP Pemkab HSU. Justru malah pihaknya yang menanyakan kepada ketiga saksi mengenai proses OTT itu, dan mereka menjawab tidak mengetahui peristiwa tersebut.