Ngeyel, Sudah Tahu Ada Polisi Saksi Pembunuhan di Tabalong Malah Simpan

Artikel Ngeyel, Sudah Tahu Ada Polisi Saksi Pembunuhan di Tabalong Malah Simpan Sabu Dalam Tas pertama kali tampil pada koranbanjarmasin.COM.

koranbanjarmasin
Sabtu, 20 November 2021 | 17:04 WIB
Ngeyel, Sudah Tahu Ada Polisi Saksi Pembunuhan di Tabalong Malah Simpan
Sumber: koranbanjarmasin

Usai melakukan sejumlah pemeriksan atau olah TKP di lokasi peristiwa pembunuhan di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. Polisi menemukan narkotika jenis sabu delapan paket, dari tangan saksi Gafur (22) warga Kecamatan Murung Pudak.

TANJUNG,koranbanjarmasin.com – Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Hikun, Kacamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong pada, Kamis (18/11/2021) malam lalu.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa, satu buah senjata tajam jenis parang sepanjang 55 cm dan satu lembar baju warna merah berlumuran darah.

Menariknya saat polisi memintai keterangan terhadap seorang saksi Gafur (22), justru di dalam tasnya ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak delapan paket seberat 1,64 gram.

Barang haram tersebut diduga milik pria warga Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang merupakan salah satu saksi dari peristiwa pembunuhan.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono mengatakan, barang bukti sabu tersebut selanjutnya oleh Satreskrim Polres Tabalong dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Tabalong.

“Satresnarkoba Polres Tabalong telah menerima pelimpahan dari Satreskrim Polres Tabalong,” ucapnya, Sabtu (20/11/2021).

Penangkapan terhadap Gafur bermula saat polisi mendatangi lokasi pembunuhan, Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Setelah dilakukan olah TKP, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap Gafur dan menemukan paket sabu yang disimpan di dalam sebuah tas berwarna hitam.

“Diapun mengakui bahwa Tas yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak delapan paket dan barang lainnya adalah miliknya,” jelas ucap Iptu Mujiono.

Selanjutnya pada Jum’at (19/11/2021) siang, Gafur beserta barang bukti lalu dilimpahkan Satreskrim Polres Tabalong kepada Satresnarkoba Polres Tabalong.

“Kasus inipun kini sedang dalam proses penyidikan dan penyelidikan Satresnarkoba Polres Tabalong,” pungkas Mujiono.

(Mj-42/slv)

Menyukai ini:Suka Memuat...

BERITA LAINNYA

TERKINI