Kasus dugaan pengadaan Komputer Tablet (Ipad) di DPRD Banjarbaru, telah dihitung hasil kerugian negara. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Selasa (16/11/2021). Meski telah berstatus tersangka yakni AY sebagai ASN di Sekretariat DPRD Banjarbari, dan AS sebagai penyedia barang, namun keduanya tidak dilakukan penahanan.
BANJARBARU,koranbanjarmasin.com – Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, total kerugian atas dugaan kasus itu mencapai Rp 520 Juta.
“Hasil perhitungan BPKP Kalsel, total kerugian negara mencapai Rp 520 Juta,” ucap Kasi Pidsus Kejari Banjarbaru Erlianti.
Kemudian, dua orang tersangka juga sudah ditetapkan atas dugaan kasus korupsi tersebut. Yakni AY ASN di Sekretariat DPRD Banjarbaru dan AS sebagai penyedia barang. Ke depan pihaknya juga akan melakukan rapat bersama tim penyidik untuk melanjutkan proses kasus itu.
“Dasar ditetapkannya dua tersangka ini, dari dua alat bukti dalam proses penyidikan dan fakta-fakta yuridis,” katanya.
“Juga paparan perkara yang dihadiri Kajari langsung. Kami yakin dan bersepakat, dua Tersangka ini telah memenuhi dua alat bukti menurut hukum acara,” tambah Kasi Intel, Nala Arjunto.
Dalam dua bulan kedepan, pihaknya akan berproses untuk Pra penuntutan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Serta masih dilakukan pemanggilan saksi, serta kedua tersangka.
“Sudah ada 14 saksi yang kami periksa, dan tersangka akan kami periksa lagi karena sebelumnya masih berstatus saksi,” ungkapnya.
Diketahui, dugaan kasus korupsi pengadaan Ipad di Sekretariat Dewan DPRD Banjarbaru yang menghabiskan dana APBD 2020 kurang lebih Rp 600 Juta itu mencuat, setelah dalam pelaksanaanya tersangka mendatangkan barang elktronik tersebut tidak sesuai dengan spesikasi. Sehingga negara dirugikan ratusan juta rupiah, berdasarkan perhitungan audit dari BPKP.
Kedua tersangka sendiri tidak dilakukan penahanan, akan tetapi pihak kejaksaan hanya melakukan penyitaan barang bukti dokumen, maupun barang berupa Ipad sebanyak 30 unit.
(maf/slv)
Menyukai ini:Suka Memuat...