Seorang pemuda di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, tega mencabuli bocah perempuan di bawah umur. Selain berbuat bejat pelaku AD (28) juga mengancam akan membunuh korban.
KOTABARU, koranbanjarmasin.com-Korban diketahui berinisal FR (10) seorang pelajar disalah satu desa di Kotabaru.
Berdasarkan informasi, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara membujuk korban lalu memberi uang sebesar Rp. 7.000 rupiah, lalu membonceng korban dengan menggunakan sepeda motot menuju kebun kelapa sawit.
Sesampainya di lokasi korban disuruh terlentang ditanah oleh si pelaku. Setelah itu melepas celana korban dan memasukkan alat kelaminya ke dalam dubur, serta jari telunjuk kanan dimasukkan ke dalam Vagina korbannya.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap pelajar itu terjadi pada, Minggu (7/11/2021) sekitar pukul 12.30 Wita, di sebuah kebun di salah satu desa setempat.
“Sesampainya di kebun kepala sawit, korban disuruh melepas celananya dengan mengancam akan dibunuh jika korban tidak mengikuti kemaun si pelaku ini,” terang Jalil, Rabu (10/11/2021).
Usai melakukan aksi bejatnya itu, pelaku kemudian menyuruh korban mengenakan celananya lagi, dan mengancam agar tidak memberitahukan kepada siapa-siapa.
“Pelaku juga sempat mengancam korban ingin membunuh korban jika memberitahu kepada siapa saja atas perbuatanya itu,” kata Jalil.
Ditambahkan Kasat Reskrim, usai berbuat bejat pelaku berupaya untuk menghilangkan jejak perbuatan asusilnya, dengan cara membersihkan alat kemaluan korbanya dengan air.
“Setelah merasa puas pelaku kemudian mencuci alat kelaminya dengan air es di dalam pelastik yang dibeli korban sebelumnya,” katanya.
Kasus ini terkuak setelah korban merasakan sakit dibagian dubur dan kemaluanya (Vagina) si korban, orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelumpang Tengah. Dan pelaku berhasil diamankan pada Selasa (9/11/2021) sekitar Pukul 13.00 Wita.
“Kini pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mako Polres Kotabaru, dan akan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Di bawah Umur”pungkasnya.
(cah/slv)
Menyukai ini:Suka Memuat...