Berdalih kepepet untuk memenuhi keperluan keluarga, dan ingin membelikan anaknya sepatu bola,. Zulbasri alias Ijul (31) harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena ulahnya mencuri burung pada Kamis (4/11/2021).
BANJAR,koranbanjamasin.com – Izul warga Tanjung Rema, merupakan seorang residivis pencurian burung dalam sangkar. Dan pada siang tadi dirinya kepergok mencuri seekor burung jenis Murai Batu, yang tergantung di teras rumah di Gang Bersama, Sekumpul, Kecamatan Martapura Kota.
Saat itu, korban atau pemilik burung Mahidi (45) bersama dengan saksi sedang mengemas barang dagangannya di dalam rumah.
“Lalu keduanya melihat pelaku memasuki halaman dan langsung mengambil sangkar yang berisikan burung,” ujar Kanit Reskrim Iptu Teddy.
Tak pikir panjang, pemilik beserta saksi langsung mengejar pelaku yang langsung kabur setelah ketahuan oleh korban.
“Pelaku sempat kabur menggunakan sepeda motornya dan membawa curiannya. Sekitar 15 meter, pelaku terjatuh saat kabur itu,” katanya.
Pelaku pun diamankan oleh korban bersama saksi, beserta barang bukti satu ekor burung senilai Rp.3,5 juta dan sebuah sangkar.
Pada bulan Oktober lalu, pelaku juga mencuri sebuah sangkar di Gang Madrasah Sekumpul.
“Dia pernah ditahan di LP Martapura selama empat bulan pada 2006 lalu, karena kasus jambret,” ungkapnya.
(maf/slv)
Menyukai ini:Suka Memuat...