Lantaran tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh, pedagang Pasar Bauntung Banjarbaru meminta keringanan tarif retribusi yang dirasa memberatkan pihaknya. Dihitung dari hasil pendapatan di pasar, pedagang mengaku tidak dapat membayar retribusi yang sudah ditetapkan.
BANJARBARU,koranbanjarmasin.com – Kabarnya, tahun depan para pedang diharuskan membayar retribusi tiap bulannya. Para pedagang pun melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Perdagangan untuk membahas itu, Selasa (26/10/2021).
Menurut salah satu pedagang, Kadir, menerangkan jika pihaknya hanya ingin meminta keringan terkait tarif retribusi nantinya.
“Memang sudah ada penetapan dari Perda soal tarif retribusi bagi pedagang, dan katanya harus berjalan tiga tahun dulu. Tapi bisa meminta keringan melalui Perwali,” katanya.
Dijelaskannya, untuk tarif ukuran 3m x 6m perbulannya dikenakan Rp 900 ribu. Keuntungan yang didapatnya selama di pasar, dikisaran Rp 2 Juta.
“Pembeli mulai berkurang, saya rasa karena penerapan portal di pintu masuk. Hitungannya melalui portal, jika lewat waktu yang ditentukan akan ada tambahan biaya. Mungkin itu jadi pembeli berkurang,” terangnya.
Juga, mulai aktifnya pasar-pasar ditiap Kelurahan, pembeli yang biasanya ke Pasar Bauntung, kini memilih lokasi yang lebih dekat.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru Sugiantoro mengatakan, pihak pedagang sudah menyurati ke Walikota untuk meminta keringan terkait retribusi.
“Apa yang ada di Perda tidak bisa diubah lagi. Tetapi, ada poin yang menyebutkan jika para pedagang bisa meminta keringan agar mengajukan surat permohonan ke Walikota,” katanya.
Maka, jika Dinas Perdagangan sudah menerima surat balasan dari Wali Kota untuk mempertimbangkan hal itu akan dilaksanakan. Juga, situasi yang saat ini masih pandemi, pembeli sepi.
“Mudahan Wali Kota bijak dalam melihat situasi saat ini, walai Covid 19 melandai, perekonomian masih bergerak lambat. Mudahan bisa dipertimbangkan Wali Kota,” ungkapnya.
(maf/slv)
Menyukai ini:Suka Memuat...