Herry Erwani, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru atas kepemilikan barang haram jenis sabu seberat 487 gram. Berdasarkan dari pengakuan pelaku, dirinya diupah dua hingga lima juta rupiah untuk mengambil barang haram itu.
BANJARBARU,koranbanjarmasin.com – Dalam konferensi pers yang di gelar di Aula Joglo Polres Banjarbaru Senin (25/10/2021), Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid menerangkan, pelaku diamankan pada tanggal (18/20/2021) lalu.
“Pelaku ditangkap di depan rumah makan cepat saji di Jalan Golf Landasan Ulin. Dari tangannya, diperoleh sabu seberat empat ons lebih,” ucapnya.
Dari pengakuan pelaku, dirinya diperintah oleh pemilik barang tersebut, untuk diambil dan dipecah-pecah kembali agar diedarkan di wilayah Kalsel.
“Pelaku diupah dua sampai lima Juta sekali ambil. Itu juga tergantung dari berat barang yang diambil,” sebutnya.
Pelaku juga termasuk dalam jaringan besar atau lintas negara, yakni Malaysia, Samarinda dan Banjarmasin. “Kita juga sudah mengantongi identitas atasnya hingga bawahnya, ungkapnya.
Pelaku dikenakan pasal 134 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup, dan minimal enam tahun pidana penjara.
(maf/slv)
Menyukai ini:Suka Memuat...