Satuan Unit Reskrim Polres Kotabaru menagkap pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres kotabaru, Rabu 20 Oktober 2021 malam. Ironisnya dua dari tiga pelaku merupakan anak di bawah umur.
KOTABARU, koranbanjarmasin.com – Tim Macan Bamega, meringkus tiga orang remaja yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian, di rumah mereka masing – masing, di Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, pada Kamis (21/10/21).
Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, membenarkan adanya penangkapam tiga pelaku tindak pidana pencurian.
“Kejadian ini diketahui ketika korban Maria Elfina, kembali masuk bekerja setelah selesai masa cutinya pulang kampung ke Labuan Bajo. Selama kurang lebih 22 hari. Setibanya kembali ke Kotabaru, korban menemukan bahwa tempat tinggalnya telah dibobol, dan mendapati beberapa barang miliknya telah hilang,” terangnya.
Lebih lanjut, tiga pelaku ini tidak jauh dari rumah korban. Pelaku merupakan warag Desa Hilir Muara, yang berinisial S (18), NL (13), dan AH (13). Dan atas pengakuan ketiganya. Membenarkan melakukan pencurian di rumah Dinas korban seminggu yang lalu sekitar pukul 16.00 Wita.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara mendobrak pintu belakang rumah dinas korban di mana kemudian setelah berhasil para tersangka masuk dan kemudian mengambil barang barang milik korban,” tandasnya.
Adapun barang yang berhasil dicuri pelaku yaitu, satu buah Drone merk Mavick Air Pro 2 Warna Silver, satu buah kamera Canoon 3000D, satu buah tabung gas 5 Kg, dua buah gitar akustik, satu helm merk cargloos warna hitam, satu lembar jaket hoody merk greenlight warna hitam, satu lembar jaket merk erigo warna hitam.
“Saat ini, ketiga pelaku pencurian dan semua barang bukti diamankan ke Mapolres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(cah/slv)
Menyukai ini:Suka Memuat...