Polisi Geledah Kantor Collector Pinjol di Kotabaru, 38 Pekerja Diamankan

Artikel Polisi Geledah Kantor Collector Pinjol di Kotabaru, 38 Pekerja Diamankan pertama kali tampil pada koranbanjarmasin.COM.

koranbanjarmasin
Rabu, 20 Oktober 2021 | 14:31 WIB
Polisi Geledah Kantor Collector Pinjol di Kotabaru, 38 Pekerja Diamankan
Sumber: koranbanjarmasin

Adanya Laporan serta Informasi di Kabupaten Kotabaru terkait adanya aktivitas Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, membuat tim terpadu yang dibentuk jajaran Polres Kotabaru untuk menindak lanjuti. Hasilnya pada Senin (18/10/2021) sekitar pukul 14.00 Wita, pihak kepolisian melakukan penggerebekan Kantor Collector atau penagihan pinjaman online melalui Aplikasi, 38 pekerja turut diamankan.

KOTABARU, koranbanjarmasin.com – Tepat pada Senin (18/10/2021) sekitar pukul 14.00 Wita jajaran Tim Terpadu Polres Kotabaru melakukan penggerebekan Kantor Collector atau penagihan pinjaman online melalui Aplikasi, yang berlokasi di Jalan Brigjend H. Hasan Basri, Desa Semayap, Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

“Jadi dimulai dari pukul 14.00 WITA kita melakukan upaya paksa dan penggeledahan terhadap PT J. Dan mengamankan para karyawan serta beberapa barang bukti seperti Komputer serta Laptob dan Handpohone para pekerja,”terang Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar.

Sambung Gafur Siregar, dari hasil penyelidikan pihaknya, Perusahaan tersebut bukan perusahaan pinjaman online (Pinjol), namun perusahaan itu bekerja sama dengan beberapa perusahaan pinjaman, yang mana banyak memiliki aplikasi-aplikasi yang dapat didownlond atau diunduh di Playstor.

“Aplikasi-aplikasi itu yang banyak dinaungi beberapa Perusajaan Pinjol, bekerja sama dengan pihak ke tiga si PT J tadi, yang sudah beroperasi selama dua bulan di Kotabaru. Dan nasabah yang sudah macet-macet atau tidak melakukan pembayaran, akan ditagih melalui Telepon dari perusahaan itu, yang mana datanya dari Aplikasi  Pinjol tersebut,”katanya.

Tak hanya itu, sambung dia, penagihan dari perusahaan tersebut juga dilakukan berbagai macam cara. Dari cara yang baik sampai dengan cara tidak baik, dengan cara mendistribusikan atau memberitahu dan transmisikan data pribadi peminjam kepada orang lain tanpa seijin dari orang yang bersangkutan.

“Para penagih ini mengirimkan data-data pribadi si peminjam tanpa seijinya kebeberapa nomor yang dapat dihubungi dan tercantum di peminjam di aplikasi tersebut”cetusnya.

Hingga saat ini, sambung Gafur, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan, dan sudah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap banyak orang, yang kurang lebih sebanyak 40 orang, diantaranya para karyawan yang bekerja di PT J yang melakukan aktivitas tersebut.

“Jadi 38 pekerjanya ini, sehari-harinya melakukan aktivitas menggunakan komputer untuk menagih para nasabah dari pinjol. Dan dalam satu hari mereka bisa melakukan penagihan sebanyak 400 nomor yang tertera di Komputer,”ungkap Gafur.

Ia menambahkan, dalam hal ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus-kasus tersebut. Sedangkan untuk pasal yang telah kami terapkan dalam kasus ini, yaitu Pasal 48 Junto 32 Undang-undang ITE dengan ancaman maksimal sembilan tahun atau denda sebesar Rp. 3 Miliar.

“Yang mana seseorang itu dilarang mendistribusikan, transmisikan, atau memberikan data orang ke orang lain tanpa hak. Kemudian kita juga menerapkan Pasal 185 Undang-undang Cipta Kerja yang mana hukumanya maksimal 4 tahun penjara. Karena mereka memperkerjakan warga Kotabaru sebanyak 38 orang dengan gajih satu juga hingga dua juta rupiah, serta tidak mendapatkan BPJS,”pungkasnya

Terkait siapa pelakunya, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, seiring berjalanya waktu pihaknya akan mengungkap siapa pelakunya. Apakah ini komporasi atau perorangan. Yang mana dalam hal ini tidak boleh menyebar atau memnerikan data seseorang ke orang lain.

“Dan ini apakah ulah oknum karyawan yang melakukan penagihan atau ini memang cara kerja yang tidak memenuhi SOP tetap dilaksanakan. Kami juga akan mengungkap fakta yang sudah kami temukan, dari satu orang korban di Kotabaru, serta ini akan kami lakukan pendalaman lagi terhadap satu korban ini,” tandasnya.

(cah/slv)

Menyukai ini:Suka Memuat...

BERITA LAINNYA

TERKINI