Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan dua orang ibu rumah tangga (IRT), karena diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu, dari tangan pelaku polisi menyita 200,8 gram sabu di Kota Banjarmasin yang dijadikan sebagai barang bukti.
BANJARMASIN,koranbanjarmasin.com – Hal itu disampaikan Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, saat Press Release di Aula Presisi Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Senin (4/10/2021) pukul 13.30 Wita.
“Dua pelaku berinisial WR dan NH merupakan satu jaringan, masing-masing ditangkap di lokasi terpisah,” kata Dir Resnarkoba.
Dia menuturkan terungkapnya kasus ini berawal saat Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan, dengan memantau gerak-gerik pelaku yang disinyalir kuat kerap bertransaksi penjualan Sabu. Hingga pada akhirnya pelaku NH terlihat mencurigakan saat memasuki halaman sebuah rumah di Jalan Alalak Selatan, Kota Banjarmasin.
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu paket Sabu yang diletakkan dalam sepatu di teras rumah.
Kemudian dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan satu paket sabu yang dititipkan kepada pelaku WR, dan petugas pun bergerak cepat menangkap WR, di Jalan Zafri Zam Zam, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Menurut Dir Resnarkoba, WR dan NH yang menjadi kurir Narkoba menerima orderan H yang saat ini dilakukan pengejaran oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel alias menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Dir Resnarkoba Polda Kalsel.
(yon/slv)
Menyukai ini:Suka Memuat...