Satpol PP Kota Banjarbaru Tertibkan PKL di Pondok Mangga dan Kemuning

Atas perintah Wali Kota Banjarbaru M. Aditya Mufti Ariffin, melalui Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Marhain, untuk menindaklanjuti PKL di jalan tersebut.

koranbanjarmasin
Selasa, 28 September 2021 | 17:15 WIB
Satpol PP Kota Banjarbaru Tertibkan PKL di Pondok Mangga dan Kemuning
Sumber: koranbanjarmasin

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan Pondok Mangga dan Jl. Kemuning, pada Senin (27/9/2021) siang, penertiban tersebut untuk meminimalisir adanya pasar-pasar baru yang tidak resmi.

BANJARBARU,koranbanjarmasin.com – Atas perintah Wali Kota Banjarbaru M. Aditya Mufti Ariffin, melalui Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Marhain, untuk menindaklanjuti PKL di jalan tersebut.

Dimulai dari PKL di Jalan Pondok Mangga yang didapati sembilan pedagang yang berjualan di badan jalan, lalu diberi teguran dan batas waktu satu hari untuk pindah ke dalam pasar yang telah disediakan.

“Alhamdulillah sudah kami tindaklanjuti yang pertama di pasar pondok mangga ada sembilan PKL sudah menuruti aturan pindah kedalam pasar,” kata Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Marhain melalui PPNS Seksi Lidik Sidik Heru Suseno.

Kemudian, semenjak pandemi karena terlalu lama petugas satpol PP fokus pada pelaksanaan PPKM, dan akhirnya patroli yang mengawasi eks pasar bauntung jadi menurun.

Dan benar saja, petugas mendapati banyak pedagang yang melanggar aturan seperti berjualan di bahu jalan, trotoar, jalan drainase dan bahkan ada yang menyewa halaman toko sekitar.

“Kami dapati ada pemilik toko menyewakan halamannya untuk pedagang PKL eks pasar subuh seperti ikan, sayur dan buah-buahan,” tuturnya.

Kata dia, selama dua minggu terakhir sambil menunggu waktu sewa halaman toko habis, pihaknya telah melakukan sterilisasi di jalan tersebut hingga tanggal 26 September 2021.

Selanjutnya, setelah jalan tersebut disterilkan petugas kembali menelusuri jalan itu untuk memastikan PKL yang berjualan di bahu jalan tersebut mematuhi aturan.

Ternyata petugas mendapati kasus baru, dimana pemilik toko menyewakan tokonya ke pedagang, namun meletakkan barang dagangan tetap di halaman.

“Jadi setelah kami laporkan ke pimpinan, hal itu diperbolehkan karena statusnya resmi tapi tetap posisinya tadi harus di ruangan toko itu,” pungkasnya.

Heru menambahkan, kondisi sekarang ini sudah steril dan tinggal melakukan pengawasan saja, sementara untuk pedagang eks pasar Bauntung yang tidak mendapat tempat di pasar baru dan masih berjualan di tempat yang lama, pihaknya masih menunggu arahan dari Dinas Perdagangan dan Pemerintah Kota Banjarbaru.

(Jwt/slv)

Menyukai ini:Suka Memuat...

BERITA LAINNYA

TERKINI