KPK Ungkap, Diduga Kuat Plt Kadis PUPRT Kabupaten HSU Terima Uang Fee Proye

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, diduga Plt Kepala Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki (MK) telah menerima fee dua kali dengan nilai pertama Rp170 jt

koranbanjarmasin
Jumat, 17 September 2021 | 10:11 WIB
KPK Ungkap, Diduga Kuat Plt Kadis PUPRT Kabupaten HSU Terima Uang Fee Proye
Sumber: koranbanjarmasin

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021), telah mengungkapkan, diduga Plt Kadis PUPRT Kabupaten HST, Kalsel, Maliki (MK) telah menerima uang fee dari dua proyek lelang sebesar Rp345 juta. 

JAKARTA, koranbanjarmasin.com – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, diduga Plt Kepala Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki (MK) telah menerima fee dua kali dengan nilai pertama Rp170 juta, kedua Rp175 juta dari dua proyek lelang.

“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka tiga tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan dilansir Suara.com, Kamis (16/9/2021).

Alex menambahkan, konstruksi perkara hingga menetapkan tiga tersangka diawali Dinas PUPR Kabupaten HSU merencanakan dua proyek lelang irigasi.

Pertama, Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan nilai proyek Rp1,9 miliar. Kedua, Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dengan nilai proyek Rp1,5 miliar.

Alex menyebutkan, sebelum melaksanakan lelang, ternyata tersangka Maliki telah melakukan pembahasan persyaratan lelang bersama Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH), dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH).

Ketika itu, Maliki telah meminta kepada calon pemenang lelang proyek untuk nantinya agar memberikan fee sebesar 15 persen.

Dalam lelang proyek Irigasi DIR dimana diikuti sebanyak 8 perusahaan. Namun, ternyata pemenang lelang proyek didapat Marhaini. Sedangkan, proyek Irigasi DIR Banjang Desa Karias dimenangkan oleh Fachriadi

“Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai lalu diterbitkan Surat Perintah Membayar pencairan uang muka yang tindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D untuk pencairan uang,” ucapnya.

Sehingga, kata Alex orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi, yakni Mujib langsung mencairkan uang untuk pengerjaan proyek kedua lelang tersebut.

“Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada MK (Maliki) yang diserahkan oleh MJ (Mujib orang kepercayaan dua tersangka penyuap) sejumlah Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai,” ucap Alex

Adapun dalam OTT tersebut pun, KPK telah menyita barang bukti uang tersebut bersama dokumen.

“Saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta,” ujar Alex

Untuk proses penyidikan KPK, kata Alex, KPK langsung melakukan penahahan terhadap tiga tersangka untuk 20 hari pertama. Mulai tanggal 16 September sampai 5 Oktober 2021 di rumah tahanan yang berbeda.

Sebagai tersangka penerima suap, Maliki akan ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian, dua pemberi suap tersangka Mahraini ditahan di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Fachriadi ditahan di Rutan Kavling KPK C-1 Gedung KPK Lama.

“Untuk upaya antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing,” kata Alex.

Kini, KPK RI telah menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2021-2022.

Ketiga tersangka yakni, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki (MK), Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH), dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH).

Pemberi suap MRH dan FH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Tersangka Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP.

(suara.com)

(Visited 2 times, 2 visits today)

Menyukai ini:Suka Memuat...

BERITA LAINNYA

TERKINI