Komnas HAM RI Kecam Dugaan Kekerasan Terhadap Mahasiswa Korban

Dugaan salah tangkap dan tindakan kekerasan oleh oknum kepolisian tersebut, dinilai sebuah prilaku yang tidak profesional, serta merendahkan martabat kemanusiaan,

koranbanjarmasin
Rabu, 15 September 2021 | 15:57 WIB
Komnas HAM RI Kecam Dugaan Kekerasan Terhadap Mahasiswa Korban
Sumber: koranbanjarmasin

Kasus dugaan salah tangkap terhadap Muhammad Rafi’i alias Gaston, yang merupakan Aktifis Mahasiswa di Barabai, hingg berujung dugaan tindak kekerasa oleh oknum polisi disana sudah sampai ke telinga Komnas HAM RI di Jakarta.

BARABAI,koranbanjarmasin.com – Dugaan salah tangkap dan tindakan kekerasan oleh oknum kepolisian tersebut, dinilai sebuah prilaku yang tidak profesional, serta merendahkan martabat kemanusiaan,

Pernyataan itu dilontarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui pesan yang dikirimkan ke w.a jurnalis koranbanjarmasin.com pada Rabu, ( 15/9/2021 ) sekitar pukul 00.00 WITA . Seteleh mengemukanya pemberitaan di media ini, mengenai adanya dugaan penganiayaan oleh oknum kepolisian kepada seorang aktivis organisasi HMI Cabang Barabai, Kabupaten HST, Kalsel bernama Muhammad Rafi’i alias Gaston.

Dengan mencermati pemberitaan yang berkembang terkait dugaan salah tangkap dan tindak kekerasan yang dialami oleh aktivis HMI Barabai hulu sungai tengah, Komnas HAM RI menyatakan dengan ini Mengecam tindakan dugaan salah tangkap dan tindak kekerasan dimaksud, karena bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang menyatakan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Ujar Pria kelahiran Kota Banjarbaru ini.

“Tindakan tersebut juga telah mencederai tekad kepolisian RI untuk menjadi Polri yang “Presisi”, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan merupakan program yang diusung jenderal Listyo Sigit sejak menjabat sebagai Kapolri”, Ungkap laki-laki kelahiran tahun 1971 ini.

Ditambahkan nya lagi, Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”). Yang antara lain memerintahkan setiap anggota polisi untuk menghormati dan melindungi martabat manusia dalam menjalankan tugasnya, tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, dan Pasal 11 Perkapolri 8/2009, yang menyatakan bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan.

Pihaknya meminta Kapolda Kalimantan selatan untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan, serta menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah, Harap Dosen , FISIP UNISKA Banjarmasin ini.

Sebelumnya pernah dikonfirmasi kepada Kapolres Hulu sungai tengah ,AKBP Danang Widaryanto, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST Aipda M.Husaini mengatakan, itu masih berproses di Propam Polda Kalsel.

“jadi kita tunggu saja hasilnya, jangan mengambil kesimpulan sendiri, Buser Hulu Sungai Tengah hanya Back Up Polres Hulu Sungai Utara. untuk Kasus Tindak Pidananya di HSU jadi yang melakukan pemeriksaan dari anggota HSU. Ujarnya.

( Mj-41/slv)

Menyukai ini:Suka Memuat...

BERITA LAINNYA

TERKINI