Terdakwa dugaan penipuan di Kalsel, dengan cara pemberian cek kosong senilai Rp1 miliar, mantan Bupati Balangan, Ansharuddin resmi diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dia telah terbukti melakukan penipuan kepada saksi korban, hingga divonis hukuman 1 tahun penjara.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (30/9/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut dua tahun penjara mengatakan, akan pikir-pikir setelah mendengar hasil putusan.
Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari ke depan apakah JPU keberatan atau tidak atas putusan yang dipimpin Aris Bawono Langgeng, SH, MH. Sedangkan dari pihak Ansharudin menyatakan keberatan.
Diketahui sebelumnya, bahwa mantan Bupati Balangan periode 2015-2020 itu sepanjangan perkara ini bergulir dari Polda Kalimantan Selatan sampai persidangan di PN Banjarmasin belum pernah ditahan.
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan, kapan Ansharudin akan ditahan atau tidak atas vonis tersebut.(yon/sir)
bupati balangan Kasus Mantan Bupati Penipuan Sidang