KLIKPOSITIF - Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan proses pendaftaran partai politik untuk pemilu 2024 masih mengacu pada Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017.
Hal yang perlu diperhatikan menurutnya adalah terkait keanggotaan partai dan berkas-berkas yang menyertainya.
"Pada proses pendaftaran nanti semua dilakukan secara sistem melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Jadi tidak perlu membawa banyak berkas dan semua dilakukan terpusat," kata Hasyim.
KPU juga berharap setiap Parpol yang ingin mendaftar memeriksa terlebih setiap berkas yang hendak disampaikan ke Sipol. Selain itu menyarankan agar mengambil kesempatan mendaftar di awal, agar apabila ada kekurangan bisa segera dilengkapi.
Kemudian juga akan adanya proses sampling dan sensus pada proses verifikasi. Terutama dalam hal memeriksa keanggotaan partai politik ditiap daerah.