KUR 2022 Jadi Rp373,17 Triliun, Pemerintah Permudah Syaratnya

Pemerintah memberikan tambahan kemudahan persyaratan Kredit Usaha Rakyat. Hal ini diharapkan dapat memperluas pembiayaan usaha kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

klikpositif
Kamis, 30 Desember 2021 | 14:58 WIB
KUR 2022 Jadi Rp373,17 Triliun, Pemerintah Permudah Syaratnya
Sumber: klikpositif

KLIKPOSITIF - Pemerintah memberikan tambahan kemudahan persyaratan Kredit Usaha Rakyat. Hal ini diharapkan dapat memperluas pembiayaan usaha kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi COVID-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Rabu (29/12/2021).Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM dalam Rapat Koordinasi, Rabu (29/12/2021), memutuskan plafon KUR tahun 2022 ditingkatkan menjadi sebesar Rp373,17 triliun dengan suku bunga KUR tetap sebesar 6 persen. Mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, maka pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen, dan KUR PMI turun 0,5 persen.

Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi khususnya UMKM, pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta menjadi di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta.

BERITA LAINNYA

TERKINI