Soal Naiknya Tarif Cukai Tembakau, Ini Kata Menkeu

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai

klikpositif
Kamis, 16 Desember 2021 | 14:49 WIB
Soal Naiknya Tarif Cukai Tembakau, Ini Kata Menkeu
Sumber: klikpositif

KLIKPOSITIF - Terhitung mulai tahun depan Pemerintah telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Terhitung mulai 1 Januari 2022 tarif CHT mengalami kenaikan rata-rata 12 persen.

Kebijakan CHT merupakan salah satu instrumen peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi agenda krusial dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai. Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan. "Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok," kata Menkeu dilansir dari situs resmi.

Menkeu menyebut rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan setelah konsumsi beras. Dilihat dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan. Angka tersebut lebih rendah dari konsumsi beras dan bahkan lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk protein, seperti daging, telur, tempe, serta ikan. "Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin," ujar Menkeu.

BERITA LAINNYA

TERKINI