KPI Tak Perpanjang Izin Televisi Dan Radio yang Tak Tayangkan Program Lokal

TV dan radio paling tidak harus mempunyai program lokal sebesar 10 persen dari jumlah seluruh programnya.

klikpositif
Jumat, 25 Oktober 2019 | 12:21 WIB
KPI Tak Perpanjang Izin Televisi Dan Radio yang Tak Tayangkan Program Lokal
Sumber: klikpositif

KLIKPOSITIF-KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) mengatakan tidak akan memperpanjang izin siar televisi dan radio yang sedikit menyiarkan program lokal daerah. TV dan radio paling tidak harus mempunyai program lokal sebesar 10 persen dari jumlah seluruh programnya.

Perihal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kawiyan di Jakarta. Dia mengatakan akan ketat meloloskan izin penyiaran. "Sanksinya ya bisa jadi lembaga penyiaran yang tidak menayangkan 10 persen dari konten lokal nanti tidak diberikan perpanjangan izin. Atau kalau lembaga yang baru, kalau ada perusahaan baru yang akan membuat stasiun televisi atau radio, kita tanya dulu, berapa konsep yang Anda buat untuk program, akan menayangkan konten lokal berapa persen. Karena itu selembaga baru, nanti kalau kita kasih izin, kita kasih rekomendasi perizinan dari KPI. Kalau sudah beroperasi nanti kita pantau dan kita tagih," jelas Kawiyan.

Pantauan tersebut dikatakan Kawiyan sudah dilakukan oleh KPID dalam pengawasan konten lokal di televisi. Tak hanya itu, KPID juga sekaligus melakukan evaluasi pemantauan. "Sejauh ini baru merupakan pantauan, kita terus melakukan evaluasi, pemantauan tadi seperti harapan DPRD mau pun para pakar yang menjadi narasumber bahwa selanjutnya harus ada tindakan nyata dari Komisi Penyiaran Indonesia," kata Kawiyan.

BERITA LAINNYA

TERKINI