Raja Pagaruyung Mangkat, Pemberian Gelar Sangsako untuk Presiden Jokowi Ditunda

Rencana pemberian gelar gelar sangsako atau gelar adat kehormatan dari pewaris Kerajaan Pagaruyung kepada Presiden Jokowi terpaksa ditunda.

klikpositif
Minggu, 4 Februari 2018 | 03:26 WIB
Raja Pagaruyung Mangkat, Pemberian Gelar Sangsako untuk Presiden Jokowi Ditunda
Sumber: klikpositif

KLIKPOSITIF -- Rencana pemberian gelar gelar sangsako atau gelar adat kehormatan dari pewaris Kerajaan Pagaruyung kepada Presiden Jokowi terpaksa ditunda. Penundaan pemberian gelar adat kepada orang nomor satu di Indonesia tersebut lantaran Daulat Yang Dipertuan Raja Pagaruyung meninggal dunia pada Kamis (1/2) malam.

Menurut rencana awal, pemberian gelar adat akan diberikan langsung oleh Sang Raja, Sultan Muhammad Taufiq Thaib Tuanku Mudo Mahkota Alam. Intinya, pendaulatan gelar akan dilangsungkan saat menghadiri serangkaian acara Hari Pers Nasional (HPN) tersebut terancam batal.

Rencananya, pemberian gelar kepada orang nomor satu di Indonesia itu masuk dalam rangkaian kegiatan makan bajamba di pelataran museum Aditiawarman. Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno (IP) juga menyebutkan, jika saja Raja Pagaruyung tersebut bisa memakai kursi roda, maka prosesi akan tetap dilanjutkan.

"Pemberian gelar adat kehormatan kepada Jokowi hanya ditunda, bukan dibatalkan," katanya, Sabtu 3 Februari 2018 di Padang.

Menurutnya, sejak Sultan Muhammad Taufiq Thaib sakit tiga pekan lalu, pihak kerajaan telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi dan Pemprov Sumatra Barat yang isinya menyebutkan bahwa pemberian gelar harus menunggu kondisi kesehatan Raja Pagaruyung membaik.

Diharapkan, pada puncak acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2018 pada 9 Februari nanti, upacara penyerahan gelar bisa dilakukan. Namun dengan wafatnya Sang Raja, maka rencana tersebut terpaksa ditunda. Karena beliau meninggal, berarti tak bisa digelar karena masih berkabung.

"Artinya menunggu waktu yang tepat, apakah 3 bulan lagi, 6 bulan lagi. Dan tergantung kapan Pak Presiden bisa ke Sumbar lagi. Secara prinsip, keluarga setuju (memberikan gelar)," kata IP.

IP melanjutkan, proses pemberian gelar kehormatan tetap harus menunggu pemilihan pewaris Kerajaan Pagaruyung selanjutnya. Hal ini karena pemberian gelar adat memang selayaknya diberikan oleh Raja Pagaruyung langsung. Meski demikian, dia menyerahkan proses pemilihan pimpinan Kerajaan Pagaruyung sepenuhnya kepada pihak keluarga kerajaan.

Seperti diberitakan, Daulat Yang Dipertuan Raja Pagaruyung meninggal dunia setelah dirawat selama 20 hari di rumah sakit. Jumat (2/2), jenazah Sang Raja dimakamkan di Pandam Pakuburan, Istana Silinduang Bulan, Balai Janggo, Pagaruyung, Tanah Datar.

Penundaan pemberian gelar adat kepada Jokowi dipastikan tidak akan mengubah jadwal kedatangan Presiden ke Kota Padang pada 7 Februari nanti. Sejumlah acara akan dihadiri Jokowi, termasuk peresmian pabrik semen Indarung VI milik PT Semen Padang, kuliah umum di Universitas Negeri Padang (UNP) dan prosesi makan bajamba.

Pemprov Sumbar menyiapkan 300 jamba untuk prosesi makan bajamba, yakni makan secara bersama-sama. Sebagai gambaran, satu jamba biasanya diperuntukkan untuk enam orang. Nantinya prosesi makan bajamba bakal digelar di halaman Museum Adityawarman, Padang, Sumatera Barat.

[Joni Abdul Kasir]

BERITA LAINNYA

TERKINI