Wow, Realisasi Retribusi Parkir Kota Pangkalpinang Naik Hampir 300 Persen

Kepala Welly A. Riduan, Kepala UPTD PPTP Kota Pangkalpinang, Selasa (22/3/2022).

klikbabel
Kamis, 24 Maret 2022 | 10:40 WIB
Wow, Realisasi Retribusi Parkir Kota Pangkalpinang Naik Hampir 300 Persen
Sumber: klikbabel

home Lokal Pangkalpinang Wow, Realisasi Retribusi Parkir Kota Pangkalpinang Naik Hampir 300 Persen Rabu, 23 Maret 2022 | 21:56 WIB Kepala Welly A. Riduan, Kepala UPTD PPTP Kota Pangkalpinang, Selasa (22/3/2022).

KlikBabel.com - Realisasi penerimaan dari retribusi parkir tepi jalan umum Kota Pangkalpinang yang dikelola sepanjang tahun 2021 melampaui target, bahkan naik hampir 300 persen.

Melalui data Dinas Perhubungan, UPTD Pengelola Pelaksana Teknis Perhubungan (PPTP) Kota Pangkalpinang. tahun 2020 realisasi penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum mencapai kurang lebih Rp 262.324.000 dan untuk realisasi parkir khusus menyentuh Rp 444.014.000.

Untuk tahun 2021, realisasi penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum mencapai Rp 1.006.865.000, sedangkan untuk realisasi parkir khusus menyentuh Rp 347.115.000
                                  
“Jadi jika dibanding dengan capaian tahun 2020, realisiasi penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum tahun 2021 naik hampir 300 persen dengan angka Rp 1 Miliar masuk sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini jelas jauh melampau target,” ucap Kepala Welly A. Riduan, Kepala UPTD PPTP Kota Pangkalpinang, Selasa (22/3/2022).

Ia menerangkan, capaian realisasi 2021 ini memang ibarat balas dendam karena tahun 2020 kemarin realisasi retribusi parkir tak mencapai target yang diinginkan karena pandemi covid-19. Penutupan wilayah keramaian seperti Alun-alun Taman Merdeka, Taman Dealova serta pembatasan jam malam di beberapa pusat perekonomian sangat mempengaruhi mobilisasi masyarakat.

Sedangkan alasan turunnya retribusi parkir khusus, kata Welly, karena pada tahun 2020 adanya penutupan Pantai Pasir Padi lebih dari empat bulan, pembatasan kunjungan di RSUD Depati Hamzah hingga 50 persen, begitu pun di tahun 2021, masih dengan pembatasan kunjungan ke tempat keramaian, ditambah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tak lagi masuk objek retribusi.

BERITA LAINNYA

TERKINI