home Nasional Ibukota Asyik! Mulai 1 Maret 2022 Karantina dari Luar Negeri Cuma Tiga Hari Senin, 28 Februari 2022 | 11:58 WIB Ilustrasi penerbangan. (Pixabay)
KlikBabel.com - Pemerintah telah memperbaharui aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan memangkas karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi tiga hari.
Aturan tersebut berlaku bagi merepa yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap dan booster. Peraturan itu mulai diterapkan pada 1 Maret 2022.
"Karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan seperti dikutip dari ANTARA baru-baru ini.
Menurut Luhut, kasus harian per populasi Indonesia sebenarnya lebih rendah dari negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.
Namun, tingkat fatalitas kasus (case fatality rate) di Indonesia masih relatif lebih tinggi dari vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada, jika dibandingkan dengan negara-negara yang tidak menerapkan karantina itu.