home Lokal Pangkalpinang Pelaku Usaha Minyak Goreng di Babel Sudah Terapkan Harga Sesuai Permendag Kamis, 10 Februari 2022 | 20:49 WIB Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pelaku Usaha/Distributor/Retail Modern/Retail Lokal Minyak Goreng Sawit di Ruang Tanjung Pendam Kantor Gubernur, Kamis (10/02/22).
KlikBabel.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) bergerak cepat dalam menyikapi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pelaku Usaha/Distributor/Retail Modern/Retail Lokal Minyak Goreng Sawit di Ruang Tanjung Pendam Kantor Gubernur, Kamis (10/02/22).
"Kondisi Kepulauan Bangka Belitung akhir-akhir ini telah mengalami banyak kejadian yang kurang nyaman, dimulai dari adanya kelangkaan BBM, kelangkaan bahan baku batubara untuk pembangunan tenaga listrik yang dapat mengganggu arus produksi di berbagai bidang, serta kelangkaan minyak goreng sawit," ujar Wakil Gubernur (Wagub) Abdul Fatah saat membuka acara.