Ketentuan Besaran Gaji Kepala Desa, Sekretaris dan Perangkat Desa Lainnya

Ilustrasi: Bupati Manggarai Heribertus Geradus Laju Nabit melantik kepala desa [Telisik.id]

klikbabel
Selasa, 8 Februari 2022 | 17:03 WIB
Ketentuan Besaran Gaji Kepala Desa, Sekretaris dan Perangkat Desa Lainnya
Sumber: klikbabel

home Nasional Ibukota Ketentuan Besaran Gaji Kepala Desa, Sekretaris dan Perangkat Desa Lainnya Selasa, 08 Februari 2022 | 08:23 WIB Ilustrasi: Bupati Manggarai Heribertus Geradus Laju Nabit melantik kepala desa [Telisik.id]

KlikBabel.com - Gaji Kepala Desa di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019. Hal itu dilakukan guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaran Pemerintahan Desa.

Pemimpin setingkat Presiden memandang perlu adanya perhatian terhadap kesejahteraan Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), dan perangkat Desa lainnya. Dengan pertimbangan tersebut, presiden melakukan penandatanganan Peraturan Pemerintah pada tanggal 28 Februari 2019.

Adapun sumber gaji Kepala Desa berserta Sekretaris dan Perangkat Desa, dianggarkan dalam APBDESA yang bersumber dari ADD. Melansir dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019.

BERITA LAINNYA

TERKINI