home Nasional Ibukota Dokumen-dokumen Ini Dibebaskan dari Materai Oleh Pemerintah Jumat, 28 Januari 2022 | 08:02 WIB Ilustrasi Materai [Suara.com]
KlikBabel.com - Pengenaan Bea Materai untuk beberapa dokumen digratiskan oleh pemerintah. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
Ketentuan itu tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea
"Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor Kamis (27/1/2022).