Kementerian LHK Gugat Perusahaan Pembakar Hutan Kalbar Rp 1 Triliun

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini menggugat PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) di Kabupaten Melawi, di Kalimantan Barat, sebesar Rp 1 triliun.

klikbabel
Selasa, 18 Januari 2022 | 13:37 WIB
Kementerian LHK Gugat Perusahaan Pembakar Hutan Kalbar Rp 1 Triliun
Sumber: klikbabel

home Nasional Ibukota Kementerian LHK Gugat Perusahaan Pembakar Hutan Kalbar Rp 1 Triliun Selasa, 18 Januari 2022 | 08:27 WIB Ilustrasi kebakaran hutan di Kaltim. [Inibalikpapan.com] Loading... Loading...

KlikBabel.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini menggugat PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) di Kabupaten Melawi, di Kalimantan Barat, sebesar Rp 1 triliun.

"KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT RKA sebesar Rp1 triliun atas karhtula seluas 2.560 hektare ke PN Sintang Kalbar," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022) malam.

Dia menjelaskan, ada dua perusahaan yang digugat kasus karhutla di Kalimantan, yakni satu PT RKA di Kalbar, dan satunya lagi PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS) senilai Rp 752,2 miliar atas karhutla 1.500 ha di Kabupaten Barito Kuala, Kalsel ke PN
Jakarta Pusat.

BERITA LAINNYA

TERKINI