KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno

Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka.

klikbabel
Selasa, 11 Januari 2022 | 16:04 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno
Sumber: klikbabel

home Nasional Ibukota KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno Selasa, 11 Januari 2022 | 10:32 WIB Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka. [Suara.com/Welly Hidayat] Loading... Loading...

KlikBabel.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima.

"Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka HS dan tersangka RW untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 12 Januari 2022 sampai dengan 20 Februari 2022," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/1/2022).

BERITA LAINNYA

TERKINI