Hukum Shalat Kafarat, Shalat di Jumat Terakhir Ramadan Sebagai Pengganti

Hukum Shalat Kafarat, Shalat di Jumat Terakhir Ramadan Sebagai Pengganti Shalat yang Ditinggalkan Sampai 70 Tahun

klikbabel
Jumat, 31 Mei 2019 | 15:14 WIB
Hukum Shalat Kafarat, Shalat di Jumat Terakhir Ramadan Sebagai Pengganti
Sumber: klikbabel

31 Mei, hari ini merupakan Jumat terakhir di bulan Ramadan. Usai shalat Jumat, terdapat tradisi menjalankan shalat kafarat atau disebut shalat al-bara’ah.

Dikutip klikbabel.com dari Nu.or.id, Shalat kafarat dilakukan sejumlah rakaat shalat fardlu. Lima kali waktu shalat—Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Subuh—total 17 rakaat. Sebagian pihak setuju atas tradisi tersebut, sementara sebagian yang lain melarangnya. Shalat kafarat diniatkan untuk mengqadha shalat fardlu yang diragukan ditinggalkan atau yang tidak sah. 

Ada keterangan bahwa shalat kafarat ini dapat mengganti shalat yang ditinggalkan semasa hidupnya sampai 70 tahun dan dapat melengkapi kekurangan-kekurangan dalam shalat yang dilakukan disebabkan waswas atau lainnya.

Bagaimana hukum Islam memandang pelaksanaan shalat kafarat?

 

BERITA LAINNYA

TERKINI