Polemik RUU KUHP kini menjadi perbincangan hangat para netizen, bahkan beberapa kali netizen sempat dibuat berpikir keras dengan beberapa RUU yang telah digodok oleh DPR.
Salah satunya, yang terbaru adalah perihal gelandangan, bukannya malah ditolong pemerintah, gelandangan dalam RUU KUHP justru malah didenda sebesar 1 juta, yah mungkin pasal ini dibuat karena banyak gelandangan hoak di luar sana kali ya hehe
Ada juga yang cukup menggelitik, yakni jika hewan ternak kita sampai masuk atau mencari makan di tanah atau kebun orang lain (yang ada tanamannya), bisa dikenakan sanksi pidana berupa denda. Dan dendanya nggak sembarangan lho, yakni sebesar 10 juta! Wow!