KAPOL.ID – Manager Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono mengatakan, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal, mulai 12 Juni 2023, diperbolehkan tidak menggunakan masker.
Jika, dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19,” ucapnya.
Namun begitu, KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19