Membandel, Warung Nyemen di Kota Tasik Bakal Kena Denda

Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya melakukan penyisiran warung nyemen di sejumlah titik, Kamis (30/3/2023).

kapolid
Jumat, 31 Maret 2023 | 18:38 WIB
Membandel, Warung Nyemen di Kota Tasik Bakal Kena Denda
Sumber: kapolid

KAPOL.ID –
Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya melakukan penyisiran warung nyemen di sejumlah titik, Kamis (30/3/2023).

Petugas menyisir warung makan bermula dari sebuah bangunan di Jalan Ciromban Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

Upaya tersebut merupakan tindaklanjut laporan warga terdapat 16 warung yang buka di luar ketentuan selama bulan ramadan.

“Silakan buka jam 16.00 WIB namun dibungkus. Jangan makan di tempat. Tadi kita menemukan masih ada yang membandel,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Jujun Junaedi.

BERITA LAINNYA

TERKINI