KAPOL.ID – Kompetisi pasar air minum dalam kemasan (AMDK) saat ini mempertontonkan, bagaimana perusahaan investasi asing yang menjadi market leader secara konsisten berupaya memperkuat dominasi pasar.
Tapi di sisi lain, juga menghambat pelaku usaha lokal yang market share-nya jauh di bawah.
Upaya mempertahankan dominasi pasar dan mengeruk profit sebesar-besarnya ini, dilakukan dengan cara menggerakkan kampanye media dan iklan-iklan negatif yang memojokkan produk pelaku usaha pesaing, menghambat penjualan pesaingnya yang lebih kecil, menjual galon bekas pakai yang tak bisa dijual kembali atau ditukar merek lain, hingga kampanye hitam melawan regulasi lembaga pemerintah untuk pelabelan galon plastik keras polikarbonat.
Tak heran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sampai turun tangan, dan pernah menjatuhkan denda miliaran rupiah kepada market leader yang merupakan investasi asing ini.