Afirmasi Nilai Khusus Jalan Utama Hormati Pengabdian Honorer

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 tahun 2022 mewajibkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja P3K

kapolid
Rabu, 15 Februari 2023 | 15:45 WIB
Afirmasi Nilai Khusus Jalan Utama Hormati Pengabdian Honorer
Sumber: kapolid

KAPOL.ID — Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 tahun 2022 mewajibkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ada tiga kategori di dalamnya; tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Secara teknis, untuk memenuhi kewajiban tersebut; masih banyak honorer senior yang patut diperjuangkan. Mereka adalah yang sudah puluhan tahun mengabdi untuk pemerintah. Sementara pada proses seleksi secara nasional, honorer senior ini harus bersaing dengan honorer baru.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi mendorong Pemkab Tasikmalaya melalui BKPSDM dan Dinas Pendidikan untuk membuat skala prioritas. Di antara pertimbangannya adalah durasi pengabdian, usia, prestasi dan kerajinan mengajar. Baca Juga: Pemkab Tasik Minta Afirmasi Nilai Khusus, Biar THK-II Jadi Prioritas P3K

Katanya, mereka patut mendapatkan afirmasi nilai khusus. Sehingga meskipun mengikuti seleksi secara nasional, tetapi dengan afirmasi nilai khusus itu menjadikan mereka sebagai prioritas.

BERITA LAINNYA

TERKINI