KAPOL.ID — DT (40) mendekam di dalam sel untuk keempat kalinya. Padahal baru Agustus 2022 ia bebas dari enam tahun kurungan. DT maling motor, handphone dan tas berisi Rp 3 juta dari dua rumah di Kampung Sukawangi-Cilangkap, Desa Cibatu, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
Di hadapan petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya, DT mengaku masuk rumah korban yang pertama melalui jendela kamar mandi. Katanya, kebetulan kayu bingkai jendela sudah rapuh.
“Saya buka jendelanya. Tapi ada kawat yang mengikat jendela, saya cari alat kebetulan nemu pisau. Saya congkel kawatnya sampai terbuka. Baru masuk ke kamar mandi, terus ke rumah,” ujar DT, Rabu (18/1/2023).
Dari rumah yang pertama itu, DT mengambil handphone dan tas berisi uang sebesar Rp 3 juta lebih. Uang tersebut sudah habis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar sewa rumah.