KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kualitas Sumber Daya Jasa Konstruksi yang memiliki kompetensi khusus sebagai Petugas Keselamatan Konstruksi menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan melalui Sekretaris Dinas PUPR Kalsel, Andri Fadli pada kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Keselamtan Konstruksi Perancangan perencanaan konstruksi di Banjarbaru, Senin (22/5/2023).
Andri mengatakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2021 perubahan atas peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, bentuk pembinaan jasa konstruksi meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang di selenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah di wilayah kerjanya masing-masing.
Oleh karena itu berdasar kewenangannya Pemprov Kalsel komitmen dengan adanya Undang Undang no 2 tahun 2017 dan Undang Undang 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yaitu bersama-sama memajukan pembangunan di segala aspek, termasuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.