KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin sosialisasi syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu serentak tahun 2024.
Penyampaian syarat pendaftaran bakal calon legislatif digelar Jumat (28/4/2023) pagi, di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, diikuti sejumlah perwakilan Partai Politik (Parpol) Se Kota Banjarmasin, Disdukcapil Banjarmasin, serta sejumlah pimpinan Forkopimda Kota Banjarmasin.
Disampaikan Ketua KPU Banjarmasin Rahmiati Wardah, pihaknya akan membuka pendaftaran bakal calon DPRD Kota Banjarmasin selama 14 hari dari tanggal 1 Mei 2023.
“Penerimaan dimulai Senin ini 1 Mei 2023 dan berakhir tanggal 14 Mei 2023, atau selama dua minggu,” katanya.
Baca juga: 315 Putra Putri Banjarbaru Ikuti Rikmin Awal Penerimaan Polri 2023
Rahmiati menjelaskan untuk persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) berpedoman dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.