KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas resmi diemban oleh Wakil Bupati Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor, MM. Hal itu berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.1.3/1880/0TDA perihal Penugasan Wakil Bupati Kapuas Selaku Pelaksana Tugas Bupati Kapuas dan Surat Perintah Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 094/83/II.1/PEM tanggal 5 April 2023 yang diserahkan pada tanggal 13 April 2023.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Drs Septedy MSi melalui Surat Edaran Nomor : 100.3.4.4/544/PEM.2023 menyebutkan Gubernur Kalimantan Tengah telah menunjuk Wakil Bupati Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kapuas.
“Terhitung sejak tanggal 5 April 2023, Wakil Bupati Kapuas melaksanakan tugasnya sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kapuas dan dapat melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Kapuas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Sekda Kapuas dalam surat edaran tersebut.