KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kapuas memberikan layanan konseling pra nikah bagi calon pengantin.
Kepala DP3APPKB Kabupaten Kapuas dr Tri Setyautami mengatakan, konseling dilakukan bertujuan untuk mencegah pernikahan di bawah usia 19 tahun.
Seperti diketahui, menurut Undang-Undang Pernikahan Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, sebelumnya usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
“Tetapi dalam Undang-Undang yang baru mengharuskan 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki,” kata dr Tri Setyautami, Senin (6/3/2023).
Penandatangan MoU juga dilakukan dalam upaya pencegahan perkawinan dini di Kabupaten Kapuas berkoordinasi lintas instansi yaitu Dinas Kesehatan Kapuas, DP3APPKB, Kementerian Agama Kapuas, serta Pengadilan Agama Kuala Kapuas.