KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan harga tertinggi gabah untuk wilayah Indonesia.
Bapanas menetapkan harga gabah di petani dari Rp 4.700 hingga Rp 4.800 per kilogram. Hal ini menuai banyak penolakan, salah satunya di Kalimantan Selatan.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kalsel Syamsir Rahman mengatakan jika harga tukar di petani Rp 4.700, harga tersebut akan merugikan para petani Kalsel yang bercocok tanam di lahan rawa. Dengan harga atas yang ditetapkan Bapanas, petani di Pulau Jawa sangat diuntungkan.
“Di lahan rawa membutuhkan biaya yang tinggi, beda halnya dengan lahan kering seperti Pulau Jawa,” ujarnya.