KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Terdakwa Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Mengadili menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara 15 tahun,” kata majelis hakim.
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).