KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan putusan sela terhadap perkara dugaan suap dan pencucian uang mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif.
Sebanyak 80 halaman berkas putusan sela dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak, Rabu (1/2/2023) pagi, di hadapan terdakwa Abdul Latif yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Pada putusan sela, majelis hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi dari terdakwa Abdul Latif dan penasehat hukumnya.
“Eksepsi terdakwa ditolak seluruhnya, maka surat dakwaan dapat dijadikan dasar untuk memeriksa,” ucap Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak.