Komnas HAM Harap Hukuman Mati Dihapuskan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo

kaltimtoday
Selasa, 14 Februari 2023 | 14:27 WIB
Komnas HAM Harap Hukuman Mati Dihapuskan
Sumber: kaltimtoday

Kaltimtoday.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro tidak menyebut secara tegas menentang ataupun menolak hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

“Meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati,” kata Atnike.

Namun pada poin berikutnya, Atnike menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja diketuk palu oleh DPR dengan Pemerintah.

BERITA LAINNYA

TERKINI