Oleh: Sheila Maulida Fitri, S.H., M.H (Advokat Pemerhati Hukum dan Sistem Peradilan Pidana)
Di tengah momentum Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12 lalu, jagad maya dihebohkan dengan maraknya fenomena adanya pesan melalui aplikasi whatsapp dari orang yang mengaku sebagai kurir ekspedisi yang mengirimkan paket.
Dalam pesan tersebut pelaku mengirimkan file dengan format apk, yang apabila file tersebut diklik dan diunduh maka seketika mampu “menyandera” file bahkan mencuri data korban sampai menguras habis isi rekening tabungan para korban yang memiliki aplikasi mobile banking pada handphone tersebut. Fenomena ini kemudian dikaitkan dengan salah satu modus kejahatan siber yaitu Sniffing. Berbeda dengan fenomena jebakan phising melalui facebook beberapa waktu lalu, sniffing ini jelas memiliki motif utama berupa motif ekonomi.
Jebakan Sniffing
Sniffing merupakan salah satu jenis modus kejahatan siber, yaitu tindak kejahatan penyadapan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jaringan internet dengan tujuan untuk mencuri data dan informasi yang bersifat private & confidential secara tanpa hak/ilegal. Sniffing hanya dapat dilakukan pada saat korban terhubung ke jaringan internet yang bersifat publik. Pada saat suatu data sedang melewati suatu jaringan maka sniffing ini akan “mencegat” dan “menangkap” data-data tersebut dengan cara illegal menggunakan suatu tools tertentu.