Kaltimtoday.co – Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Jokowi dinilai memuat aturan-aturan yang merugikan buruh.
Diteken Jokowi dengan alasan mencegah Indonesia terkena dampak resesi global hingga stagflasi.
“Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/12/2022) pekan lalu.
Beleid yang disahkan jelang pergantian tahun ini mengejutkan sejumlah pihak. Khususnya kalangan buruh dan pekerja, mayoritas kelompok buruh termasuk Partai Buruh menolak. Ada sejumlah pasal dinilai bukan memberi untung, justru membuat burung makin buntung. Apa saja itu?