Kaltimtoday.co, Samarinda – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda kembali mengajukan surat yang ketiga kalinya kepada Pemkot Samarinda, Jumat (2/12/2022). Surat tersebut jadi salah satu upaya LBH Samarinda untuk permohonan audiensi antara pedagang kaki lima (PKL) Mahakam bersama pemkot.
Diketahui pada 19 September 2022, surat dengan kop Sekretaris Daerah Kota Samarinda diterbitkan dan memberitahukan adanya penutupan usaha yang beraktivitas di ruang terbuka hijau (RTH) Jalan Gajah Mada. Para PKL tak lagi diperbolehkan berjualan di sepanjang area Tepian Mahakam. Sejumlah PKL merasa keberatan, mata pencahariannya hilang, dan berharap ada solusi yang bisa diberikan dari pemkot.
Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi menjelaskan 2 surat yang sudah pernah diajukan sebelumnya tak ditanggapi signifikan oleh pemkot. Saat surat pertama pada 12 Oktober 2022, pihak LBH sempat dihubungi lewat telepon untuk segera diaturkan audiensi. Namun ditunda dan tak pernah terlaksana.
“Kemudian surat kedua pada 4 November 2022 juga tidak ada jawaban sama sekali. Makanya kami tindak lanjuti dengan surat ketiga,” ungkap Fathul kepada awak media di Balai Kota.