Kaltimtoday.co, Sangatta – Pakaian adat jadi seragam sekolah akan diterapkan bagi siswa mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA.
Penerapan pakaian adat jadi seragam sekolah ini mengacu pada Peraturan Menteri Dikbudristek RI Nomor 50/2022.
Aturan ini mengatur tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Di Kutai Timur (Kutim) aturan ini belum diberlakukan, meskipun surat edaran dari Kementerian sudah diterima masing-masing Dinas Pendidikan, Kota/Kabupaten.
Plt Kepala Disdik Kutim, Irma Yuwinda menyatakan untuk saat ini pihaknya lebih fokus terhadap pembelajaran tatap muka (PTM).