Kaltimtoday.co – Salah satu syarat pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 adalah memakai e-meterai alias meterai elektronik. Apa itu dan bagaimana cara pasang meterai elektronik untuk pendaftaran PPPK 2022? Berikut penjelasannya.
Sebelumnya, diberitakan jika Kementerian Keuangan merilis meterai elektronik atau e-meterai yang cara penggunaannya berbeda dengan dokumen meterai konvensional. Meski begitu, fungsi e-meterai ini tetap sama dengan meterai tempel.
Jika meterai tempel bisa dibeli di kantor pos atau toko-toko tertentu yang terpercaya, maka meterai elektronik yang diakses secara online ini dilakukan dengan cara membubuhkannya di dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem e-meterai.
Cara Pasang E-Meterai untuk Pendaftaran PPPK 2022
1. Buat Akun
Masuk ke situs https://www.e-meterai.co.id untuk membuat akun Buat akun dengan cara klik “Daftar di sini” Pilih jenis user yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing, misal: perseorangan, distributor atau internal perusahaan Unggah foto KTP dengan ukuran file maksimal 1 MB Menunggu proses verifikasi untuk tahap berikutnya